Pertanyaan ini perlu diawali dengan meluruskan istilah. Dalam pemakaian populer di sejumlah wilayah Indonesia, “prodiakon” biasanya menunjuk seorang awam yang membantu membagikan Komuni. Ia bukan diakon tertahbis. Istilah yang lebih tepat menurut hukum Gereja ialah pelayan luar biasa Komuni Kudus.
Pelayan biasa Komuni Kudus adalah uskup, imam, dan diakon. Apabila kebutuhan Gereja sungguh menuntutnya dan jumlah pelayan biasa tidak mencukupi, seorang awam dapat ditugaskan sebagai pelayan luar biasa. Hukum universal Gereja tidak melarang perempuan menjalankan pelayanan awam ini. Kanon 230 §3 menyebut kaum awam, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menjalankan fungsi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Namun, penunjukan pelayan luar biasa bukan hak pribadi dan bukan bentuk tahbisan. Uskup diosesan berwenang mengatur pelaksanaannya menurut kebutuhan pastoral, tata tertib liturgi, dan keadaan setempat. Karena itu, praktik antar-keuskupan dapat berbeda. Jika suatu keuskupan menetapkan persyaratan tertentu, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai disiplin pastoral setempat, bukan sebagai ajaran bahwa perempuan tidak boleh mengambil bagian dalam pelayanan awam Gereja.
Yang terpenting, pelayanan ini tidak boleh mengaburkan perbedaan antara imamat tertahbis dan pelayanan awam. Namanya pun “luar biasa” karena dijalankan ketika sungguh diperlukan.
Rujukan Gereja: Kitab Hukum Kanonik (KHK) 230 §3 dan 910; Redemptionis Sacramentum 154–160.